Pengertian Klaim Asuransi


Asuransi memang saat ini bukan menjadi hal baru dalam kehidupan masyarakat modern. Hinga saat ini ada banyak sekali perusahaan asuransi yang tersebar di seluruh Indonesia. Persaingan antar perusahaan asuransi tersebut tidak hanya di dominasi oleh perusahaan asuransi lokal saja namun juga perusahaan asuransi luar negeri. Sudah banyak pula perusahaan asuransi yang menjalin kerjasama dengan bank untuk memperluas pangsa mereka. Bank merupakan tempat untuk menympan dan meminjam uang saat ini juga turut mengembangkan usaha mereka dengan mengeluarkan produk asuransi yang kita kenal dengan istilah bank assurance. Perusahaan – perusahaan asuransi tersebut berlomba –lomba menawarkan produk terbaik mereka dan mencari nasabah sebanyak – banyaknya yang tentunya didukung oleh  para marketing yang handal. Saat ini terdapat banyak sekali jeni produk dari asuransi. Mungkin bagi orang awam, jika kita ditanyai tentang asuransi, pastinya yang akan terlintas di fikiran kita adalah asuransi jiwa dan hal lain yang berhubungan dengan kesehatan. Namun seiring dengan kemajuaan jaman dan tingkat kebutuhan manusia yang terus berkembang, saat ini asuransi tidak hanya memberikan produk asuransi yang  berupa proteksi atau perliundungan jiwa bagi nasbahnya, namun juga ada banyak perusaan asuransi yang menawarkan produk berupa program investasi jangka panjang, program pendidikan, maupun program dana pensiun. Berkenaan dengan asuransi, tentunya juga ada banyak istilah yang perlu kita ketahui seperti contohnya adalah istilah klaim asuransi. Bagi orang awam yang belum masih belum banyak mengenal tentang seluk beluk asuransi, tentunya akan merasa asing dengan pengertian klaim asuransi.

Istilah klaim asuransi memang sangat lekat hubungannya dengan dunia asuransi. Jika anda ingin bergabung untuk mendaftarkan diri anda untuk mengikuti program asuransi, maka tentunya anda akan sering mendengar istilah klaim asuransi ini. Agar lebih jelas tentang pengertian klaim asuransi, mari kita simak penjelasan di bawah ini:

 Apakah pengertian dari klaim asuransi?
Pengertian klaim asuransi secara singkat dapat diartikan sebagai perintah atau permintaan pembayaran dari nasabah kepada perusahaan asuransi. Permintaan atau perintah pembayaran tersebut tentunya melalui kesepakatan, perjanjian, dan juga prosedur yang telah ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak.  Adapun bentuk perjanjian tersbut sering juga disebut dengan kebijakan. Kebijakan dari sebuah perusahaan asuransi tersebut biasanya berupa kontrak legal dan resmi yang berisi tentang berbagai informasi tentang kondisi yang dilindungi dan juga istilah serta informasi lain yang berkaiatan dengan perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi. Dalam dunia asuransi, perusahaan asuransi disebut dengan istilah “ penanggung ”, yaitu orang atau kelompok yang meneriama penanggungan atas resiko. Sedangakan perusahaan asuransi disebut dengan istilah “ tertanggung “, yaitu orang yang menyalurkan atau memberikan penanggungan kepada peannggung atas resiko.

Klaim asuransi tentunya tidak serta merta diberikan secara langsung oleh penanggung kepada tertanggung. Setiap klaim asuransi yang diajukan oleh tertanggung kepada penanggung akan dikaji dan juga diverifikasi oleh pihak penanggung terlebih dahulu. Kemudian setelah disetujui, maka pihak tertanggung berhak menerima sejumlah dana atas klaimnya tersebut.

Siapa yang memiliki hak untuk mengajukan klaim ?


Pihak yang memiliki hak untung mengajukan kliam tentunya adalh pihak tertanggung. Pihak tertanggung merupakan pihak yang membayarkan sejumlah dana secara rutin terhadap pihak pennaggung atas resiko yang tertanggung yang dalam dunia asuransi disebut dengan istilah “premi”. Kemudian untuk dapat mengajukan sebuah klaim kepada pihak penanggung maka pihak tertanggung wajib melengkapi persyaratan administrative tertentu seuai dengan kebijakan yang ditentukan penanggung. 

0 Response to "Pengertian Klaim Asuransi "

Post a Comment

nurut lo?