Asuransi memang saat ini bukan menjadi hal baru
dalam kehidupan masyarakat modern. Hinga saat ini ada banyak sekali perusahaan
asuransi yang tersebar di seluruh Indonesia. Persaingan antar perusahaan
asuransi tersebut tidak hanya di dominasi oleh perusahaan asuransi lokal saja
namun juga perusahaan asuransi luar negeri. Sudah banyak pula perusahaan
asuransi yang menjalin kerjasama dengan bank untuk memperluas pangsa mereka. Bank
merupakan tempat untuk menympan dan meminjam uang saat ini juga turut
mengembangkan usaha mereka dengan mengeluarkan produk asuransi yang kita kenal
dengan istilah bank assurance. Perusahaan
– perusahaan asuransi tersebut berlomba –lomba menawarkan produk terbaik mereka
dan mencari nasabah sebanyak – banyaknya yang tentunya didukung oleh para marketing yang handal. Saat ini terdapat
banyak sekali jeni produk dari asuransi. Mungkin bagi orang awam, jika kita
ditanyai tentang asuransi, pastinya yang akan terlintas di fikiran kita adalah
asuransi jiwa dan hal lain yang berhubungan dengan kesehatan. Namun seiring
dengan kemajuaan jaman dan tingkat kebutuhan manusia yang terus berkembang,
saat ini asuransi tidak hanya memberikan produk asuransi yang berupa proteksi atau perliundungan jiwa bagi
nasbahnya, namun juga ada banyak perusaan asuransi yang menawarkan produk
berupa program investasi jangka panjang, program pendidikan, maupun program dana
pensiun. Berkenaan dengan asuransi, tentunya juga ada banyak istilah yang perlu
kita ketahui seperti contohnya adalah istilah klaim asuransi. Bagi orang awam
yang belum masih belum banyak mengenal tentang seluk beluk asuransi, tentunya
akan merasa asing dengan pengertian klaim asuransi.
Istilah klaim asuransi memang sangat lekat
hubungannya dengan dunia asuransi. Jika anda ingin bergabung untuk mendaftarkan
diri anda untuk mengikuti program asuransi, maka tentunya anda akan sering
mendengar istilah klaim asuransi ini. Agar lebih jelas tentang pengertian klaim
asuransi, mari kita simak penjelasan di bawah ini:
Apakah pengertian dari klaim asuransi?
Pengertian klaim asuransi secara singkat dapat diartikan
sebagai perintah atau permintaan pembayaran dari nasabah kepada perusahaan
asuransi. Permintaan atau perintah pembayaran tersebut tentunya melalui
kesepakatan, perjanjian, dan juga prosedur yang telah ditentukan dan disepakati
oleh kedua belah pihak. Adapun bentuk
perjanjian tersbut sering juga disebut dengan kebijakan. Kebijakan dari sebuah
perusahaan asuransi tersebut biasanya berupa kontrak legal dan resmi yang
berisi tentang berbagai informasi tentang kondisi yang dilindungi dan juga
istilah serta informasi lain yang berkaiatan dengan perjanjian antara nasabah
dan perusahaan asuransi. Dalam dunia asuransi, perusahaan asuransi disebut
dengan istilah “ penanggung ”, yaitu orang atau kelompok yang meneriama
penanggungan atas resiko. Sedangakan perusahaan asuransi disebut dengan istilah
“ tertanggung “, yaitu orang yang menyalurkan atau memberikan penanggungan
kepada peannggung atas resiko.
Klaim asuransi tentunya tidak serta merta diberikan
secara langsung oleh penanggung kepada tertanggung. Setiap klaim asuransi yang
diajukan oleh tertanggung kepada penanggung akan dikaji dan juga diverifikasi
oleh pihak penanggung terlebih dahulu. Kemudian setelah disetujui, maka pihak
tertanggung berhak menerima sejumlah dana atas klaimnya tersebut.
Siapa yang memiliki hak untuk mengajukan
klaim ?
Pihak yang memiliki hak untung mengajukan kliam
tentunya adalh pihak tertanggung. Pihak tertanggung merupakan pihak yang
membayarkan sejumlah dana secara rutin terhadap pihak pennaggung atas resiko
yang tertanggung yang dalam dunia asuransi disebut dengan istilah “premi”. Kemudian
untuk dapat mengajukan sebuah klaim kepada pihak penanggung maka pihak
tertanggung wajib melengkapi persyaratan administrative tertentu seuai dengan
kebijakan yang ditentukan penanggung.

0 Response to "Pengertian Klaim Asuransi "
Post a Comment
nurut lo?