Pengertian Asuransi Syariah


Saat ini di indonesi terdapat banyak sekali perusahaan asuransi yang menawarkan berbagai produk penjaminan dan perlindungan yang bervariasi dan memiliki keunggulan masing – masing. Selain itu banyak juga bank yang menyediakan produk asuransi dengan fasilitas yang tidak kalah bersaing. Selain perusahaan asuransi lokal, banyak juga perusahaan asuransi asing yang turut meramaikan jagad persaingan bisnis asuransi ini.  Selain itu saat kita juga banyak menemukan banyak sekali asuransi yang berbasis syariah.  Asuransi berbasis syariah ini tentunya memiliki dasar yang berbeda dalam menjalankan usahanya. Agar lebih jelas maka mari kita simak penjelasan mengenai asuransi syariah di bawah ini.

Pengertian Asuransi Syariah
Pengertian asuransi syariah secara gamblang dijelaskan oleh Dewan Syariah Nasional yaitu usaha untuk saling melindungi serta tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' dengan pola pengembalian untuk menghadapi resiko mapun bahaya tertentu melalui sebuah akad yang sesuai dengan prinsip syariah.  Asuransi sayariah ini juga seirng juga disebut dengan ta’awun yang berarti saling membantu atau tolong menolong. sesuai dengan Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2.

Prinsip dan Sistem Dasar Asuransi syariah
Sesuai dengan pengertian dari asuransi syariah itu sendiri, asuransi syariah memiliki sistem yang diintegrasikan dengan prinsip dasar yang ada pada syariat islam yaitu toleran dan peduli terhadap sesama manusia guna menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta.
Adapun secara umum mekanisme dasar dari asuransi syariah ini hampir sama dengan asuransi konsvesinal yaitu para peserta atau nasabah atau pihak tertanggung menyetorkan premi berupa sejumlah uang yang nantinya akan dikelola oleh asuransi syariah.  

Perbedaan antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensioal
Asuransi konvensional merupakan asuransi umum yang berbeda dengan pengertian asuransi syariah yang beroprasi dengan prinsip syariah. Kadang banyak dari kita yang bertanya – tanya seputar apa perbedaan antar asuransi syariah dan asuransi konvensional. Berikut adalah beberapa perbedaan dalam asuransi syariah dan juga asuransi konvensioanal.

1. Kepemilikan dana

Kepemilikan dana dalam asuransi syariah adalah murni hak dari pihak tertanggung atau peserta asuransi. Fungsi dari pada perusahaan asuransi syariah adalah sebagai pengelola dana dari peserta guna kepentingan dari peserta juga. Hal ini tentunya berbeda dengan perusahaan konvensional di mana dana berada di posisi perusahaan sehingga perusahaan asuransi konvensional dapat dengan bebas menentukan alokasi yang diterima oleh perusahaan dari peserta dalam bentuk premi.  

2. Pembayaran Klaim

Dalam asuransi syariah, pembayaran klaim dilakukan dengan mengambil dana Tabbaru’ atau dana kebajikan. Sedangkan dalam asuransi konvensional, pembayaran klaim dilakukan dengan mengambil dana dari rekening milik perusahaan.

3. Pembagian Keuntungan

Pembagian keuntungan dalam asuransi syariah dilaksanakan dengan prinsip bagi hasi sesuai dengan ketentuan dan kebijakan  yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional di mana keuntungan akan sepenuhnya menjadi milik dari perusahaan.  

4. Akad
Dalam asuransi syariah jenis akad yang digunakan adalah akad Tabbaru’ atau hibah. Sedangkan pada asuransi syariah, akad yang digunakan berupa akad jual beli.  

5. Investasi
Investasi dana pada asuransi syariah didasarkan pad prinsip bagi hasil atau mudharobah, barsih dari ghahar, dan juga maysir riba. Sedangkan dalam asuransi konvensional perhitungan investasi didasarkan atas bunga.

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian asuransi syariah. Semoga dapat menjadi referensi dan ilmu bagi anda.  

1 Response to "Pengertian Asuransi Syariah "

nurut lo?