Saat ini di indonesi terdapat banyak sekali perusahaan asuransi yang menawarkan berbagai produk penjaminan dan perlindungan yang bervariasi dan memiliki keunggulan masing – masing. Selain itu banyak juga bank yang menyediakan produk asuransi dengan fasilitas yang tidak kalah bersaing. Selain perusahaan asuransi lokal, banyak juga perusahaan asuransi asing yang turut meramaikan jagad persaingan bisnis asuransi ini. Selain itu saat kita juga banyak menemukan banyak sekali asuransi yang berbasis syariah. Asuransi berbasis syariah ini tentunya memiliki dasar yang berbeda dalam menjalankan usahanya. Agar lebih jelas maka mari kita simak penjelasan mengenai asuransi syariah di bawah ini.
Pengertian Asuransi Syariah
Pengertian
asuransi syariah secara gamblang dijelaskan oleh Dewan Syariah Nasional yaitu
usaha untuk saling melindungi serta tolong menolong diantara sejumlah orang
melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' dengan pola pengembalian
untuk menghadapi resiko mapun bahaya tertentu melalui sebuah akad yang sesuai
dengan prinsip syariah. Asuransi sayariah ini juga seirng juga
disebut dengan ta’awun yang berarti saling membantu atau tolong menolong. sesuai
dengan Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2.
Prinsip dan Sistem Dasar Asuransi
syariah
Sesuai
dengan pengertian dari asuransi syariah itu sendiri, asuransi syariah memiliki
sistem yang diintegrasikan dengan prinsip dasar yang ada pada syariat islam yaitu
toleran dan peduli terhadap sesama manusia guna menjalin kebersamaan dalam
meringankan bencana yang dialami peserta.
Adapun
secara umum mekanisme dasar dari asuransi syariah ini hampir sama dengan
asuransi konsvesinal yaitu para peserta atau nasabah atau pihak tertanggung
menyetorkan premi berupa sejumlah uang yang nantinya akan dikelola oleh
asuransi syariah.
Perbedaan antara Asuransi Syariah
dengan Asuransi Konvensioal
Asuransi
konvensional merupakan asuransi umum yang berbeda dengan pengertian asuransi
syariah yang beroprasi dengan prinsip syariah. Kadang banyak dari kita yang
bertanya – tanya seputar apa perbedaan antar asuransi syariah dan asuransi
konvensional. Berikut adalah beberapa perbedaan dalam asuransi syariah dan juga
asuransi konvensioanal.
1.
Kepemilikan dana
Kepemilikan
dana dalam asuransi syariah adalah murni hak dari pihak tertanggung atau
peserta asuransi. Fungsi dari pada perusahaan asuransi syariah adalah sebagai
pengelola dana dari peserta guna kepentingan dari peserta juga. Hal ini
tentunya berbeda dengan perusahaan konvensional di mana dana berada di posisi
perusahaan sehingga perusahaan asuransi konvensional dapat dengan bebas
menentukan alokasi yang diterima oleh perusahaan dari peserta dalam bentuk
premi.
2.
Pembayaran Klaim
Dalam
asuransi syariah, pembayaran klaim dilakukan dengan mengambil dana Tabbaru’
atau dana kebajikan. Sedangkan dalam asuransi konvensional, pembayaran klaim
dilakukan dengan mengambil dana dari rekening milik perusahaan.
3.
Pembagian Keuntungan
Pembagian
keuntungan dalam asuransi syariah dilaksanakan dengan prinsip bagi hasi sesuai
dengan ketentuan dan kebijakan yang
telah disepakati oleh kedua belah pihak. Hal ini berbeda dengan asuransi
konvensional di mana keuntungan akan sepenuhnya menjadi milik dari perusahaan.
4.
Akad
Dalam
asuransi syariah jenis akad yang digunakan adalah akad Tabbaru’ atau hibah.
Sedangkan pada asuransi syariah, akad yang digunakan berupa akad jual beli.
5.
Investasi
Investasi
dana pada asuransi syariah didasarkan pad prinsip bagi hasil atau mudharobah,
barsih dari ghahar, dan juga maysir riba. Sedangkan dalam asuransi konvensional
perhitungan investasi didasarkan atas bunga.
Demikianlah
penjelasan mengenai pengertian asuransi syariah. Semoga dapat menjadi referensi
dan ilmu bagi anda.

Aminnnn
ReplyDelete